Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 93 Paket Sabu Siap Edar

KUALA PEMBUANG – Seorang pria berinisial HI (45) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan. Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 93 paket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan HI di kamar kontrakannya yang berada di Jalan Kuala Pembuang – Telaga Pulang, Desa Kartika Bhakti, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasatresnarkoba, Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan bahwa, penangkapan terhadap HI pada Jumat 21 Maret 2025 ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat dari masyarakat.

“Kemudian saat dilakukan proses penggeledahan dan di temukan 93 bungkus paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus 1 plastik klip kosong dengan berat kotor 13,21 gram,” kata Iptu Dwi Tri Yanto, Jumat (18/4/2025).

Tidak hanya itu, anggota Satresnarkoba juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 yang di akui uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Semua barang bukti tersebut di temukan di dalam kamar Kontrakan yang di tempati HI, kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti di amankan ke Polres seruyan guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Seruyan.

Akibat perbuatannya, pria berinisial HI yang ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (r-13)

banner 325x300