Tetapkan DPT Pilkada 2024, Ketua KPU Seruyan Bilang Begini 

KUALA PEMBUANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Seruyan dengan total 110.348 pemilih tingkat Kabupaten Seruyan.

Penetapan itu juga ditandai dengan telah dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten Seruyan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Seruyan tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannor dan turut dihadiri anggota KPU dan instansi terkait lainnya di Aula Kantor Bappeda Litbang Seruyan, Sabtu (21/9).

“Pada rapat pleno terbuka tadi kami (KPU Seruyan) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Seruyan sebanyak 110.348,” kata Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannor.

Pada rapat pleno yang turut didampingi Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Taopik Hidayat dan Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Pandi Ali, Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Yulius Setiawan itu, Ketua KPU Kabupaten Seruyan lebih lanjut menyampaikan bahwa, dari jumlah total itu yaitu dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 57.823 dan pemilih perempuan sebanyak 52.525 pemilih sehingga totalnya 110.348.

Lanjut Abdiannor, untuk jumlah TPS di tingkat Kabupaten Seruyan sendiri yaitu sebanyak 277 TPS. Kemudian, setelah melakukan penetapan pasangan calon pihaknya juga akan melaksanakan penetapan pasangan calon yang dijadwalkan besok Minggu (22/9/2024).

“Selanjutnya tanggal 23 September kita mengadakan pengundian nomor urut, sedangkan untuk tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September,” jelas Ketua KPU yang turut didampingi Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Taopik Hidayat dan Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Pandi Ali.

Tambah dia, setelah DPT ditetapkan, pasangan calon telah ditetapkan, nomor urut sudah ditetapkan, maka KPU Kabupaten Seruyan bisa mulai memproses spesimen surat suara yang dilakukan bersama di KPU RI dan berikutnya mulai pencetakan surat suara. (r-13)

banner 325x300