Tangkap Dua Pengedar, Polres Seruyan Amankan Barang Bukti 50,71 Gram Sabu

KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali membekuk dua orang pria berinisial RH (41) dan EBS (36) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan dua tersangka ini polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu jika digabungkan berat kotor mencapai 50,71 gram atau hampir 51 gram.

Kedua tersangka yang di amankan di lokasi yang berdekata pada Jumat (11/7/25) di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau ini pun tidak bisa berbuat banyak saat diamankan pihak kepolisian.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, pihak nya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat timbang, plastik klip hingga uang tunai yang diduga kuat hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Seruyan melalui Satresnarkoba, Iptu Dwi Tri Yanto mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka RH diantaranya, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 45,98 gram, timbangan, handphone, uang tunai sebesar Rp 2.900.000.

Sementara dari tersangka EBS barang bukti yang diamankan yaitu, 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,73, plastik bening, timbangan digital, handphone, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 990.000.

“Dua dua orang tersangka sudah kami amankan di Polres Seruyan, untuk total barang bukti yang diamankan jika digabungkan dengan berat kotor 50,71 gram atau hampir 51 gram narkotika jenis sabu,” kata Iptu Dwi Tri Yanto, Kamis (17/7).

Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (r-13)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *