KUALA PEMBUANG – Puluhan anggota Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, mendatangi salah satu kantor bank yang ada di Kuala Pembuang untuk meminta kejelasan terkait pencairan dana plasma koperasi yang hingga kini tertunda.
Dana plasma sisa hasil kebun (SHK) yang sedianya akan dicairkan mencapai lebih dari Rp 8 miliar untuk 665 anggota koperasi. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum bisa ditarik dari rekening koperasi yang terdaftar di bank tersebut.
Ketua Koperasi, Jainudin, menuturkan bahwa sejak awal pihaknya tidak menemukan masalah dalam proses administrasi pengajuan pencairan dana. Bahkan, pada 17 Juli 2025 lalu sudah dilakukan penandatanganan pengajuan pembayaran yang disepakati bersama mitra perusahaan.
“Dana sebesar Rp 8,069 miliar sudah dikonfirmasi dan siap dicairkan. Kami sudah melakukan booking penarikan sesuai prosedur. Namun, saat berada di Bank Mandiri Sampit hingga malam hari, dana itu tidak bisa dikeluarkan dengan alasan rekening ditangguhkan,” kata Jainudin, Senin (25/8).
Karena rekening induk tercatat atas nama 665 anggota koperasi dan administrasi terdaftar di Kuala Pembuang, pihaknya kemudian memilih melakukan konfirmasi langsung ke bank cabang setempat.
Sementara itu, Penasehat Hukum Koperasi Sejahtera Bersama, Nimrot, S.H, menegaskan bahwa kepemimpinan Jainudin adalah sah secara hukum. Ia menilai alasan penangguhan rekening tidak memiliki dasar kuat.
“Pak Jainudin dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2023, dan masa kepengurusannya sah berlaku hingga 2028. Jadi tidak ada dualisme kepengurusan. RAT versi pihak lain justru cacat hukum,” tegas Nimrot.
Ia menyayangkan langkah sepihak yang menyebabkan rekening koperasi diblokir, karena hal tersebut dinilai merugikan ratusan anggota yang menggantungkan diri pada hasil koperasi.
“Atas pemblokiran ini, kami sudah melayangkan somasi resmi kepada pihak Bank Mandiri Cabang Seruyan dengan tenggat waktu 2 x 24 jam. Tidak ada dasar hukum untuk membatalkan kewenangan Pak Jainudin melakukan transaksi,” tambahnya.
Nimrot menekankan tidak ingin masyarakat terkena dampak negatif dari keputusan yang tidak berdasar. Hak anggota koperasi harus dilindungi.
Ditempat yang sama, Budi Nugraha Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Pembuang, menyampaikan bahwa pada dasarnya pihak bank mendukung penuh pencairan dana SHU untuk anggota Koperasi Sejahtera Bersama, sesuai dengan surat Bupati Seruyan tertanggal 5 Agustus 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa Bank Mandiri harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, karena saat ini terdapat dualisme kepengurusan koperasi yang sama-sama memiliki konsekuensi hukum.
“Ada dua pihak yang sama-sama mengaku sah sebagai pengurus. Karena itu, sesuai aturan Bank Mandiri, rekening sementara ditangguhkan,” ujarnya, dalam pernyataan dihadapan puluhan anggota Koperasi saat di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang.
Menurutnya, transaksi hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak, atau ada putusan hukum yang jelas. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan wilayah di Palangka Raya dan berusaha mencari solusi bersama Bupati Seruyan.
“Kami memahami dana ini adalah hak anggota koperasi, bukan milik pribadi pengurus. Namun bank juga wajib menjaga agar tidak timbul risiko hukum yang lebih besar,” jelasnya.
Budi menegaskan, hingga ada kepastian hukum atau kesepakatan bersama, pihaknya tidak bisa mencairkan dana tersebut demi menjaga keamanan dana anggota. (red)