KUALA PEMBUANG – Dua agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan yang telah dijadwalkan pada Rabu (26/3/2025) tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri oleh 7 anggota DPRD dari total 25 anggota dewan.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Harsandi didampingi Wakil Ketua II, Muhtadin itu hanya dihadiri oleh dua fraksi, yaitu Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra-PKS.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Harsandi usai memimpin rapat menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui pasti apa alasan 18 orang anggota DPRD dari beberapa fraksi lain itu tidak hadir rapat paripurna, bahkan di beberapa agenda sebelumnya juga terjadi demikian.
“Dalam hal dua agenda Rapat Paripurna ini tidak kuorum, kalau informasi terkait ketidakhadiran kawan-kawan yang lain, kami sendiri kepastiannya belum tahu nanti silahkan konfirmasi ke individu nya masing-masing,” katanya, Rabu (25/3/2025).
Jelasnya, pada prinsipnya, mereka dua unsur pimpinan yang sudah memiliki otoritas keligelan secara formal dalam kolektif kolegial menjadwalkan agenda ini secara sah, dan juga mereka melaksanakan aturan mekanisme yang sudah ada di DPRD Kabupaten Seruyan.
“Ini sungguh memalukan, karena kelihatannya ketidakhadiran anggota DPRD ini bukan cuman hari ini, sudah beberapa kali agenda, dan kita tidak tahu pasti apa yang menyebabkan itu terjadi. Walaupun kami mendengar rumor bahwa ketidakhadiran terkait dengan pokir-pokir yang tidak terakomodir,” kata Wakil Ketua I, Harsandi.
Lanjut Harsandi, jika rumor itu benar maka hal itu juga mencoreng harkat dan martabat serta wibawa anggota DPRD. “Karena mereka bekerja bukan tugas poksi nya untuk mengurus pokir. Tugas mereka fungsinya ada tiga hal, legislasi, penganggaran dan pengawasan, itu tugas dan fungsi anggota dewan dan mereka digajih pemerintah,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan apabila terjadi hal-hal yang semacam ini, karena hal tersebut sungguh memalukan terjadi di Kabupaten Seruyan. Kendati demikian, dirinya juga mengimbau anggota dewan yang tidak hadir agar bisa berkomunikasi dan dapat hadir menjalankan tugas.
“Imbauan saya kepada kawan-kawan yang lain yang tidak hadir, cobalah jalin komunikasi sesama anggota DPRD, hadir saja di kantor ikuti aturan karena apabila tidak hadir juga akan mencoreng nama baik sendiri, karena ini di ekspose di media,” ujarnya
Perlu diketahui, dua agenda rapat paripurna yang tidak dihadiri 18 anggota dewan yaitu tentang penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Dan penyampaian pembentukan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seruyan tahun 2024. (r-13)














