Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti 17,51 Gram Sabu dari 6 Tersangka 

KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu dari enam orang tersangka tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba belum lama ini.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di Teras Aula Patriatama 95 Polres Seruyan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto dan disaksikan perwakilan Kejari Seruyan, Dinas Kesehatan, serta personel terkait, Jum’at (2/5/25).

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga kasus narkotika dengan total 37 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 17,51 gram,” kata Kasatresnarkoba, Iptu Dwi Tri Yanto mewakili Kapolres Seruyan.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih, lalu dibuang ke dalam lubang dan ditimbun tanah. Tersangka kasus tindak pidana narkotika juga turut dihadirkan dalam pemusnahan barang barang haram tersebut.

“Kami dalam hal ini Polres Seruyan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan,” tegas Iptu Dwi Tri Yanto. (r-13)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *