KUALA PEMBUANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan tahun 2024.
Penetapan DPS itu juga disampaikan langsung pada Rapat Pleno terbuka tingkat KPU Kabupaten setempat yang turut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Seruyan, M. Abdiannoor di Aula BKAD Seruyan, Sabtu (10/8).
“Kami KPU Kabupaten Seruyan telah sah menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan,” kata M. Abdiannoor.
Jelasnya, untuk total jumlah daftar pemilih sementara di Kabupaten Seruyan yaitu berjumlah 110529. Sedangkan, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu sebanyak 277 TPS.
“Untuk jumlah TPS yaitu dengan rincian 271 TPS reguler dan ada 6 TPS lokasi khusus atau loksus jadi total nya ada 277 TPS di Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (r-13)














