KPU Resmi Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan

KUALA PEMBUANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan telah menyiapkan berbagai persiapan pada pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati Seruyan dan Wakil Bupati Seruyan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor mengatakan bahwa pihak telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten ini akan dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus.

“Bagi para bakal calon yang ingin melakukan konsultasi kami persilahkan datang ke kantor KPU Kabupaten Seruyan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas,” katanya.

Jelas dia, pihaknya pun telah membuka Helpdesk dari awal Agustus sampai sekarang mengenai proses pendaftaran pasangan calon tersebut.

“Jadi tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus itu kita akan menerima pendaftaran pasangan calon ini memuat dua persyaratan, pertama syarat pencalonan yaitu bisa melalui partai politik dan bisa calon perseorangan,” katanya

Jelas dia, untuk Kabupaten Seruyan sampai dengan ditutup nya masa pendaftaran calon perseorangan tidak ada yang mendaftar sebagai calon perseorangan. Sehingga saat ini yang bisa mendaftar yaitu melalui jalur partai politik.

Selanjutnya syarat kedua yaitu syarat calon, adalah syarat-syarat dari orang tersebut bisa menjadi calon, seperti WNI dibuktikan dengan KTP, tidak sedang di cabut hak pilih nya oleh pengadilan, tidak mempunyai utang yang merugikan Negara, tidak ada tunggakkan pajak, berkelakuan baik, tidak sedang dipidana dan beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi.

“Kami KPU Kabupaten Seruyan mengumumkan secara terbuka melalui siaran pers ini bahwa mulai hari ini sampai dengan tanggal 26 KPU KPU Kabupaten Seruyan mengumumkan proses pendaftaran pasangan calon,” pungkasnya. (r-13)

 

banner 325x300