KUALA PEMBUANG – Lantaran terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Seruyan yang berinisial H (28) dan F (32) yang diduga sebagai pengedar ini terpaksa diringkus Satresnarkoba Polres Seruyan.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 51,05 gram milik F dan suaminya H.
Kasatresnarkoba, Iptu Dwi Tri Yanto saat press rilis mengungkapkan bahwa, penangkapan terhadap dua pengedar narkotika jenis ini juga tidak lanjut berdasarkan hasil tes urine terhadap karyawan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Seruyan Tengah yang hasil tes urinenya positif Methamphetamine.
“Tersangka yang kami amankan pada tanggal 5 Mei 2024 di Jalan Poros areal perkebunan kelapa sawit Kecamatan Danau Seluluk ada dua orang, yaitu perempuan berinisial F dan seorang pria berinisial H, yang mana kedua nya ini merupakan pasangan suami istri,” kata Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto mewakili Kapolres Seruyan, Jumat (16/5).
Tersangka F bersama suaminya H yang sudah hampir 1 tahun beroperasi sebagai pengedar itu, akhirnya tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan bersama barang bukti lainnya, berupa klip kosong, timbangan digital, uang tunai 700 ribu rupiah hasil penjualan, hingga satu unit mobil.
Akibat perbuatannya tersangka dan barang bukti yang disita diamankan di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. “Berdasarkan pengakuan tersangka mereka sudah beroperasi kurang lebih hampir satu tahun, untuk tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Seruyan dan untuk pasalnya yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2,” pungkasnya. (r-13)