Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi

KUALA PEMBUANG – Dua pemuda berinisial AR berusia 27 tahun dan RW 19 tahun ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan pada Kamis (8/5/2025) lalu.

AR dan rekannya RW yang juga masih berstatus pelajar atau mahasiswa ini ditangkap lantaran tersandung kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang diduga sebagai pengedar. Keduanya diamankan di rumah yang ditempati AR di salah satu desa di Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.

Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan bahwa, penangkapan terhadap dua orang pemuda ini hasil tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

“Dari informasi masyarakat tersebut kami lakukan penyelidikan lebih mendalam, dan kami lakukan penindakan dan mengamakan dua orang tersangka yaitu berinisial A dan R di rumahnya,” kata Iptu Dwi Tri Yanto mewakili Kapolres Seruyan, Jumat (16/5).

Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi juga mengamankan barang bukti 2 paket plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,63 gram dan barang bukti lainnya termasuk uang tunai 1 juta rupiah hasil penjualan barang haram tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Seruyan dan sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1,” pungkas Iptu Dwi. (r-13)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *