KPU Seruyan Ingatkan Masa Tenang Pilkada Paslon Dilarang Kampanye 

KUALA PEMBUANG – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Seruyan akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan yang akan dimulai besok tepatnya pada 24 hingga 26 November.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor mengatakan, selama masa tenang paslon beserta timnya dilarang melakukan kampanye, baik secara terbuka maupun tertutup.

“Besok tanggal 24 November kita telah memasuki tiga hari masa tenang, dimana di hari tenang itu sudah dilarang kampanye pada masa hari tenang tersebut,” katanya, Sabtu (23/11).

Tidak hanya itu, mengingat pelaksanaan pemungutan suara yang akan beberapa hari lagi dilaksanakan. Sehingga, pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan pelaksanaan tersebut termasuk untuk distribusi logistik Pilkada.

“Di hari tenang ini kami KPU Kabupaten Seruyan juga akan mulai melakukan distribusi logistik untuk persiapan hari pemungutan suara. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan untuk datang ke TPS pada 27 November untuk menggunakan hak pilih,” imbaunya. (r-13)

banner 325x300