KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan melalui Satlantas memastikan kepada masyarakat kabupaten setempat bahwa isu mengenai informasi akan dilaksanakan razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang. tengah ramai beredar di grup WhatsApp (WAG) maupun di media sosial (Medsos) itu tidak benar alias berita hoaks.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasat Lantas, AKP Sugeng saat menanggapi isu dan informasi yang beredar di masyarakat mengenai razia STNK gabungan tersebut.
AKP Sugeng, menyampaikan bahwa dalam dua hari terakhir masyarakat banyak yang datang menanyakan kepada pihaknya mengenai kebenaran hari ini 16 April 2025 akan dilaksanakan razia STNK yang dilaksanakan oleh Polri dengan melibatkan Pemda dan Dishub yang akan menyita atau mengamankan kendaraan yang mati pajak 3 tahun atau lebih.
“Kami dari Satlantas Polres Seruyan memastikan bahwa isu atau berita tersebut dipastikan hoaks atau tidak benar. Untuk itu kami dari Polri mengimbau kepada masyarakat tidak perlu resah dengan berita atau informasi yang tidak benar seperti ini,” kata AKP Sugeng saat ditemui di Polres Seruyan, Rabu (16/4/2025).
Seperti diketahui, informasi hoaks yang beredar itu juga sempat meresahkan warga di kabupaten setempat. Terlebih dalam pesan dan informasi yang beredar itu juga disebutkan bahwa razia gabungan Pemda, Dishub bekerjasama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil dan motor menyasar kendaraan yang belum atau telat membayar pajak STNK.
Bahkan dalam pesan itu juga mengklaim, bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung ‘dikandangkan’ disita atau diamankan, serta dikenakan biaya derek dan parkir hingga Rp 400 ribu per harinya
“Kembali lagi kami memastikan bahwa isu atau berita tersebut tidak benar atau hoak. Kami Satlantas Polres Seruyan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap beraktivitas seperti biasa, namun apabila berkendaraan pastikan utamakan keselamatan,” imbaunya mewakili Kapolres Seruyan. (red-13).














